Diduga menjual chip judi online bernama Higgs Domino, 2 pria asal Simeulue Profinsi Aceh RM (23) dan IS (39) ditangkap polisi setempat. Kedua pria ini akan dijerat dengan ancaman cambuk.
Kasat Reskrim Polres Simeulue Iptu Muhammad Rizal membenarkanhal itu. Menurutnya kedua pelaku ini sudah sangat meresahkan semua warga, keluarga dan orangtua.
“Mereka sangat membuat resah lingkungan karena perjudian ini,” kata Muhammad Rizal kepada wartawan, pada Senin 25 januari 2021.
Penangkapan mereka bermula dari informasi yang diterima petugas mengenai maraknya kegiatan perjudian yang mereka lakukan yakni penjualan chip judi.Mereka ditangkap di kios pulsa pulsa milik sakah satu tersangka pada hari Jumat (22/1/21).
Menurut Rizal kedua tersangka menjual chip dengan harga Rp 70 ribu untuk 1 billionnya. Mereka diduga menampung chip dari pemain lain dengannilai Rp 62 ribu dan dijual dengan harga Rp.70 ribu sehingga mereka mendapatkankeuntungan 8 ribu dari setiap 1 bilion.
Sembari menjalankan usahanya sebagai penjual pulsa, mereka menjalankan aktifitas judi ini dengan menunggu para pemain game dan menjual chip yang akan dipergunakan untuk bermain Higgs Domino
“Kami menyita barang bukti berupa uang Rp 1,1 juta serta telepon seluler” jelas Rizal
Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Simeulue. Mereka dijerat Pasal 20 juncto Pasal 18 juncto pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” ujar Rizal.
Sumber: Detiknews