Direktorat Kriminal Khusus, Polda Sulteng, kembali mengamankan setidaknya 9 pelaku yang terlibat perjudian togel online. Kabid Humas Polda Sulteng, Kompol Didik Suprananto memberikan pernyataan jika semua tersangka berhasil dibekuk di tempat berbeda di kawasan Kota Palu.
Kesembilan pelaku yang berhasil diamankan petugas berinisial MS, SE, BVW, MB, NL, DS, KA, S, dan FB. Dari kesembilan pelaku 3 orang laki-laki dan 6 pelaku lainnya adalah perempuan. Semua pelaku yang sudah tertangkap sedang diminta keterangan dan diamankan oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulteng, Minggu (31/1/2021).
Kompol Didik Suprananto membeberkan kepada awak media, jika semua pelaku berhasil diamankan usai 7 orang yang bertindak sebagai pengecer berhasil diamankan sebelumnya. Ketujuh pelaku memang mengakui jika memiliki niat menjual togel karena keuntungannya yang besar.
Saat di amankan petugas, ketujuh pelaku kedapatan sedang merekab hasil penjualan togel setelah mengecek pesan di SMS dan WA. Ketujuh pelaku memang hanya bertindak sebagai perekab usai menerima semua pesan WA dan SMS dari semua pengepul di wilayahnya. Setelahnya maka rekapan akan disetorkan ke pelaku lain CI alias DS yang bertindak sebagai pengelola atau bandar.
Kepada petugas semua pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan ke petugas mereka membeberkan keuntungan yang didapatkan dari hasil penjualan memang begitu besar. Dalam seminggu saja berjualan togel online, semua pelaku berhasil mengumpulkan keuntungan 50-65 juta rupiah.

baca juga: Polda Sulawesi Utara Ungkap 16 Kasus Judi Togel
Usai pemeriksaan, ketuju pelaku akan dibawa ke rutan Polda Sulteng untung menjalani masa hukuman. Sedangkan dua pelaku lain kini sedang menjalani masa isolasi di Ruah Sakit Bhayangkara karena terindikasi reaktif saat dilakukan swab Covid-19.
Semua pelaku dikenakan sejumlah pasal pelanggaran hukum dan akan menjalani masa hukuman selama 6 tahun penjara karena terjerat pasal 303 ayat 1, pasal 55 dan 56 KUHP. Bukan hanya itu saja, karena terbukti menjalankan bisnis perjudian juga akan dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar.
Barang bukti berupa rekapan togel, sim card, buku ramalan togel, dua buku tabungan, uang tunai, kalkulator, laptop dan 10 ponsel kini diamankan petugas.
sumber: havana88detik.com