Pemerintah telah membuat program perumahan bersubsidi yang ditujukan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) agar mereka dapat memiliki perumahan dan tentunya dengan biaya yang lebih murah. Namun bagaimana dengan syarat pengajuan rumah subsidi? Apakah sulit?
Metode Pembelian Rumah KPR
Salah satu metode yang biasa digunakan oleh banyak Bank adalah sistem KPR. Sistem tersebut bertujuan agar masyarakat berpenghasilan rendah dapat membeli atau memperbaiki rumah dengan cara yang praktis dan mudah tanpa persyaratan yang berbelit-belit.
Di Indonesia, program KPR terbagi menjadi dua, yaitu KPR subsidi dan KPR non-subsidi. Keuntungan lain yang dapat diperoleh dari perumahan bersubsidi adalah memiliki tingkat bunga flat bahkan sampai lunas. Program ini juga telah terbukti membantu masyarakat berpenghasilan di bawah 8 juta/bulan untuk memiliki rumah layak huni dengan harga terjangkau.
Apa Saja Syarat Pengajuan Rumah Subsidi?
Melansir penjelasan dari pihak BTN, ada beberapa syarat pengajuan rumah subsidi sesuai anjuran dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia. Syarat yang ditujukan kepada MBR adalah sebagai berikut:
- Calon pembeli harus memiliki status Warga Negara Indonesia yang sah secara dokumen dan sudah berusia 21 tahun atau sudah menikah.
- Calon pembeli rumah tidak boleh berusia lebih dari 65 tahun (terhitung sampai masa jatuh tempo). Namun terkhusus untuk peserta ASABRI yang sudah mendapatkan rekomendasi dari pihak YKPP, usia pemohon maksimal sampai 80 tahun saat cicilan jatuh tempo.
- Calon pembeli ataupun pasangan suami istri belum mempunyai rumah dan tidak menerima subsidi pemerintah untuk kepemilikan rumah. Terkecuali 2 kali untuk PNS, Polri, dan TNI yang pindah tugas.
- Calon pembeli tidak berpenghasilan lebih dari: Rp 4 juta (untuk KPR Rumah Sejahtera Tapak, dan Rp 8 juta (untuk KPR Rumah Sejahtera Susun.
- Calon pembeli sudah memiliki e-KTP yang terdaftar di Dukcapil.
- Calon pembeli wajib memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai dengan UU yang berlaku.
- Pihak developer perusahaan wajib suda terdaftar pada Kementerian PUPR.
- Spesifikasi rumah harus sesuai dengan PP.
Tips Membeli Rumah Bersubsidi
Setelah mengetahui apa saja syarat pengajuan rumah subsidi di atas, sekarang saatnya Anda pahami apa saja tips dari kami agar Anda bisa membeli rumah subsidi pemerintah.
1. Siapkan Dokumen dengan Lengkap
Seluruh calon pembeli rumah tentunya harus menyiapkan semua dokumen yang dipersyaratkan oleh penjual rumah atau pemberi pinjaman yang direkomendasikan oleh Departemen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Beberapa persyaratan tersebut antara lain e-KTP, KK, NPWP, akta nikah (jika sudah menikah), foto, slip gaji, surat keterangan bukti aktif bekerja, surat keterangan bahwa belum memiliki rumah dari pihak kelurahan, buku tabungan bank terkait, SPT tahunan dan dokumen lainnya.
2. Tidak Sedang Mempunyai Kredit Macet
Di zaman sekarang ini, pembelian rumah, termasuk rumah subsidi, juga harus melalui proses verifikasi BI (Bank Indonesia) saat mengajukan KPR. Calon pembeli tidak boleh memiliki utang bank dan tidak memiliki catatan kredit buruk sesuai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
3. Pastikan Anda Belum Pernah Mendapatkan Subsidi Rumah
Jika calon pembeli telah menerima subsidi perumahan subsidi pemerintah, maka pihak tidak akan menyetujui pengajuan KPR tersebut untuk rumah bersubsidi. Akibatnya, aplikasi KPR akan ditolak secara otomatis meskipun pendapatan dan dokumen lainnya telah memenuhi peraturan saat ini.
Kelebihan Rumah Subsidi
Setelah mengetahui segala syarat dan tips di atas, Anda juga harus pahami apa alasan yang melatar belakangi banyak orang untuk membeli rumah subsidi. Baiklah, berikut penjelasan dari kelebihan jika Anda membeli rumah bersubsidi:
1. Harga Jual Tergolong Murah
Hal ini tentunya menjadi salah satu keunggulan perumahan sosial yang menjadi daya tarik para pencari perumahan. Karena disubsidi oleh pemerintah, harga rumah subsidi berkisar antara 150 hingga 200 juta rupiah.
Hanya dengan harga tersebut, Anda sudah bisa mendapatkan rumah dengan dua kamar tidur dan satu kamar mandi. Biasanya jenis rumah subsidi yang tersedia di pasaran yaitu rumah tipe 30 dan tipe 36 dengan luas 60 meter persegi.
2. DP Rumah Rendah
Kelebihan selanjutnya dari perumahan bersubsidi adalah tentang DP atau pembayaran uang di muka. Seperti yang Anda ketahui, pembayaran DP adalah salah satu kendala terbesar untuk membeli rumah impian.
Kabar baiknya, Anda bisa membeli rumah bersubsidi dengan persyaratan DP yang sangat rendah. Rata-rata uang muka tersebut berkisar antara 10% atau 10-15 juta rupiah.
Namun, banyak developer rumah baru BSD City yang memberikan syarat hanya membayar 1% di muka atau bahkan KPR tanpa pembayaran DP. Bahkan, Anda bisa menemukan rumah yang menawarkan cicilan 1 juta dengan DP Rp 800 ribu.
Akhir Kata
Baiklah, itu tadi adalah syarat pengajuan rumah subsidi dan penjelasan lainnya. Sampai di sini, kami berharap Anda agar segera bisa mewujudkan rumah impian dan tinggal bersama keluarga tersayang di dalamnya.
Baca Juga: 6 Pertimbangan Realistis Sebelum Anda Siap Menikah