Permainan judi memanglah tampak menghibur. Mereka akan terlena dengan jenis taruhan di dalamnya yang membuat seolah-olah mereka akan mendapatkan banyak uang dari permainan ini. Padahal judi tentu saja memberikan dampak yang negatif. Salah satunya adalah capsa susun dan judi dadu.
Kedua permainan judi ini merupakan salah satu permainan judi yang populer di tengah masyarakat. Hanya dengan menggunaka kartu remi dan dadu, permainan ini bisa dimulai. Hal ini tentu saja kan memberikan efek negative bagi banyak orang dan lingkungan.
Untuk mengatasi hal tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan arena judi dadu dan capsa susun di Kota Semarang. Proses penggerebekan ini dilakukan pada 8 April 2016 lalu. Hasil pengamanan pihak kepolisian ini berhasil meringkus 9 tersangka pemain judi.
Kronologi Kejadian
Kapolrestabes Semarang Kombes Burhanudin merupakan pimpinan dari tim yang saat itu bertugas untuk menggerebek mereka. Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reskrim Polrestabes Semarang mengamankan sembilan orang penjudi di arena ini.
Proses penangkapan yang dilakukan ini dilakukan di dua lokasi yang berbeda. Dua lokasi ini sama-sama berada di Kota Semarang. Adapun yang tertangkap adalah lima orang pemain judi capsa susun yang ditangkap di Jalan Brigjen Sudiarto, Pedurungan. Sedangkan yang lainnya adalah pemain judi dadu di lokasi berbeda.
Lima orang tersangka yang bermain judi capsa susun itu bernama Sukardi (57), Marzuki (45), Rohmadi (34), mashudi (34) dan seorang lagi berinisial TM (40). Sedangkan empat penjudi dadu bernama Taufiq Anwar (48), Rochmad Hariyanto (56), Ahmad Hariyanto (23) dan Dwi Yulianto (37).
Mereka bermain judi ini dengan taruhan yang beragam. Ada yang memasang 5 ribu rupiah, 10 ribu rupiah, dan beberapa nominal lain. Perbedaan nominal ini tergantung dengan pemainnya.
Jika nomor dadu yang dipasang keluar dari kocokan, maka pemain akan memperoleh uang dari bandar sesuai dengan taruhan yang dilakukan.
Barang Bukti yang Diamankan

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian adalah satu set kartu remi, tiga buah mata dadu, tempurung, mangkuk pengocok dadu, serta uang tunai masing masing Rp 360 ribu dan Rp 564 ribu.
Tersangka yang tertangkap dalam kasus judi ini akan dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian, ancaman hukumannya maksimal 10 tahun. Harapannya adalah mereka akan jera dan masyarakat juga tidak akan ikut-ikutan bermain judi jenis apapun.
Sumber: jateng.tribunnews.com