Judi bola online merupakan kegiatan yang selalu ada saat pertandingan bola yang besar, seperti Piala Eropa pada 2016.
Pada waktu itu, Polsek Taman Sari menangkap bandar judi bola online dengan inisial TTT dan berusia 68 tahun. TTT ditangkap di kamar kosnya, yaitu di Jalan Pecah Kulit, Kelurahan Taman Sari, Jakarta Barat pada Sabtu, 18 Juni 2016.
Berdasarkan penuturan dari Kapolsek Taman Sari Ajun Komisaris Besar Nasriadi, warga setempat melaporkan TTT sebagai bandar judi bola.
“Kami memperoleh informasi TTT sebagai bandar judi bola dari warga setempat,” kata Nasriadi.
Dalam proses penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa tujuh lembar rekapan judi bola sebanyak delapan buah judi bola, uang tunai sejumlah Rp 2.050.000 serta satu buah telepon genggam dengan merek Nokia.
Baca juga: Rahasia Dibalik Harga Pemakaman San Diego Hills yang Mencapai Ratusan Juta
Dari perbuatan TTT tersebut, dirinya terjerat Pasal 303 tentang perjudian, serta terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara. Jika tidak, maka pelaku akan dikenakan denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.
Pelaku akhirnya dibawa ke Mako Polsektro Taman Sari. “TTT beserta barang bukti yang ditemukan kami bawa ke kantor untuk diminta keterangan lebih lanjut terkait perilakunya,” tutup Kapolsek.
Dua hari sebelumnya sebelum penangkapan TTT, Polres Metro Jakarta Barat juga menangkap seorang warga yang diduga terlihat dalam lingkaran judi bola online. Warga tersebut berinisial JK, 38 tahun dan tinggal di Jalan Jelambar, Jakarta Barat.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Jakarta Barat, Komisaris Herru Julianto mengatakan bahwa JK ditangkap saat sedang bermain judi online di rumahnya.
“JK kami tangkap saat asyik bermain judi online,”ungkap Herru.
Polisi juga menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 2.944.000 dan uang tersebut diduga sebagai uang taruhan judi bola online.
Hingga saat ini, JK telah mendekam di ruang tahanan Polres Metro Jaya Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Herru juga menjelaskan bahwa JK dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
sumber: Suara.com