Menu
Langkah-langkah Mendirikan Perusahaan Perkapalan (Jasa Angkutan Laut)

Langkah-langkah Mendirikan Perusahaan Perkapalan (Jasa Angkutan Laut)

Staff 3 tahun ago 62

Kapal merupakan suatu transportasi perairan yang dapat mengangkut muatan besar, baik itu penumpang maupun barang. Kapal laut berbeda dari perahu karena ukurannya lebih besar dan fungsi yang kompleks. Saat ini industri perkapalan menjadi salah satu bidang yang paling digemari. Untuk itu sebelum mendirikan perusahaan perkapalan sebaiknya mengetahui jenis-jenis kapal dan cara mengurus perizinannya. Ulasan berikut akan memberi gambaran mengenai pembentukan perusahaan perkapalan kepada Anda. Check this out!

Jenis-jenis Kapal Laut

Perusahaan Perkapalan Ferry
(www.jawapos.com)

Semua kapal yang berlayar di wilayah perairan Indonesia ternyata memiliki berbagai jenis. Jenis-jenis kapal laut tersebut dioperasikan sesuai dengan fungsinya. Berikut ini jenis-jenis kapal laut yang dirangkum dari banyak sumber.

1. Perusahaan Perkapalan Feri

Kapal feri adalah jenis kapal yang mengangkut penumpang. Adapun fungsi kapal feri yakni transportasi penyeberangan laut dan sungai untuk mengangkut penumpang maupun transportasi pribadi.

Biasanya transportasi yang dapat diangkut oleh kapal feri berupa bus, truk, mobil pribadi, dan lainnya. Disamping itu, kapal feri dapat mengangkut alat material berat lainnya.

2. Perusahaan Perkapalan Kapal Pesiar

Kapal pesiar memiliki fungsi yang sama seperti kapal feri yaitu transportasi pengangkutan penumpang. Namun, kapal pesiar beroperasi untuk pelayaran pesiar alias mengutamakan liburan melalui perjalanan laut. Kapal pesiar tergolong mewah karena memiliki fasilitas penginapan berbintang dan didesain sangat berkelas.

3. Perusahaan Perkapalan Kapal Roro

Kapal Roro adalah singkatan dari Roll-on Roll-off. Jenis kapal satu ini sengaja didesain khusus mengangkut material berat seperti truk, mobil, semi-trailer truk, dan gerbong kereta. Menyoal ukuran kapal Roro jauh lebih besar daripada kapal feri.

4. Perusahaan Perkapalan Kapal Barang

Kapal barang berfungsi mengangkut barang secara massal maupun berjumlah besar. Kapal barang juga terbagi dalam beberapa jenis sesuai dengan distribusi barang angkutan, antara lain:

  1. kapal peti kemas,
  2. kapal tanker minyak,
  3. kapal tanker bahan kimia,
  4. kapal tanker LPG dan tenker LNG,
  5. kapal pengangkut barang curah, dan
  6. kapal tongkang atau poton.

5. Kapal Derek

Kapal derek memiliki ukuran raksasa yang beroperasi mengangkut barang berat dan membantu aktivitas konstruksi di area lepas pantai. Tidak hanya berukuran besar, kapal dere juga sangat tinggi yakni lebih dari 100 meter.

6. Perusahaan Perkapalan Floating Production

Kapal Floating Production Storage and Offloading disingkat menjadi FPSO. Merupakan kapal laut yang memiliki sistem tangki berfungsi untuk mengambil semua cadangan gas dan minyak bumi dari platform terdekat. Disamping itu, kapal FPSO juga melakukan penyimpanan sampai nanti diturunkan ke kapal tanker menggunakan pipa besar.

7. Kapal Angkatan Laut

Kapal angkatan laut beroperasional khusus untuk agenda militer ditengah laut. Menyoal kapal angkatan laut ternyata ada beberapa jenis yang dilihat dari fungsinya, antara lain :

  1. kapal induk,
  2. kapal perang,
  3. kapal patroli,
  4. kapal selam,
  5. kapal pengisian bahan bakar,
  6. kapal pengangkut helikopter,
  7. kapal penyapu ranjau,
  8. kapal serbu amfibi, dan
  9. kapal rumah sakit.

8. Kapal Penelitian

Kapal penelitian memiliki didesain khusus yang digunakan untuk kebutuhan investigator dan para peneliti. Jenis kapal penelitian yang paling populer salah satunya adalah kapal oseanografi digunakan untuk mengangkut fasilitas penelitian sampai di tengah laut. Indonesia juga memiliki kapal penelitian terbesar yang beroperasional untuk Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Baca juga : Jenis-jenis Peralatan dan Perlengkapan Kapal

Perizinan Perusahaan Perkapalan

Perizinan Perusahaan Perkapalan Legal
(www.trotoar.id)

Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut atau Permenhub PM 93/2013 menuliskan pengertian angkutan laut. Dalam peraturan tersebut mengartikan angkutan laut sebagai  kegiatan angkutan yang berdasarkan kegiatannya melayani kegiatan angkutan diwilayah laut.

Menyoal perusahaan perkapalan atau angkutan laut adalah perusahaan yang berbadan hukum serta melakukan aktivitas operasional angkutan laut di wilayah perairan Indonesia maupun dari dan ke pelabuhan luar negeri.

Setiap perusahaan angkutan laut wajib didirikan sesuai dengan hukum positif sehingga dinamakan sebagai perusahaan angkutan laut nasional. Umumnya setiap pengusaha yang mendirikan perusahaan perkapalan nasional akan mempersiapkan hal-hal berikut ini:

  1. Mendirikan suatu perusahan berbadan hukum Indonesia dapat berupa Koperasi atau PT. Beberapa dokumen yang hendaknya disiapkan yakni :
    • Akta pendirian perusahaan yang didalamnya tercantum bidang usaha pengangkutan laut,
    • Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM yang berupa pengesahan badan hukum,
    • Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), dan
    • Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan.
  2. Mempunyai modal dasar perusahaan dengan nominal minimal Rp.50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah). Modal disetor minimal Rp.12.500.000.000,- (dua belas miliar lima ratus juta Rupiah);
  3. Kapal dengan bendera Indonesia adalah kapal yang terdaftar dalam daftar kapal Indonesia. Serta kapal tersebut memperoleh salinan spesifikasi kapal dan sertifikat pendaftaran kapal yang dirilis dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Kapal, biasanya berupa:
    1. Kapal motor bendera Indonesia yang ukuran terkecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage),
    2. Kapal tunda bendera Indonesia yang memiliki daya motor penggerak terkecil 150 TK (seratus lima puluh Tenaga Kuda). Selain itu ukuran tongkang terkecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage),
    3. Kapal tunda dengan bendera Indonesia yang laik laut berukuran terkecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage),
    4. Tongkang dengan mesin bendera Indonesia yang laik lautnya berukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage),
    5. Khusus perusahaan jasa angkutan laut patungan atau joint venture PMA yang berbendera Indonesia memiliki ukuran terkecil 5.000 GT (lima ribu Gross Tonnage).
  4. Sertifikat keselamatan dan keamanan kapal.
  5. Sertifikat klas yang dirilis oleh badan sertifikasi diakui oleh Pemerintah. Dapat pula dirilis dari PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau badan klasifikasi asing dibawah International Association of Classification Society (IACS) serta berkantor cabang Indonesia. Tenaga surveyor juga harus berkewarganegaraan Indonesia;
  6. Surat Ukur Internasional dan Ship Particulars.
  7. Daftar awak kapal yang memiliki kewarganegaraan Indonesia, mencakup tenaga ahli berikut :
    1. tenaga ahli dalam bidang ketatalaksanaan angkutan laut dan pelabuhan,
    2. nautika (minimal ANT III) dan teknika (minimal ATT III) untuk pelayaran niaga.
  8. Memperoleh rekomendasi dari pejabat fungsi keselamatan pelayaran yang bertugas di kantor UPT Pelabuhan setempat (Kanpel/Adpel),
  9. Membuat Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) dengan persyaratan dokumen sebagai berikut:
    1. Persyaratan kepemilikan modal perusahaan dengan minimal Rp.50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah). Modal disetor minimal Rp.12.500.000.000,- (dua belas miliar lima ratus juta Rupiah).
    2. Persyaratan administrasi yang meliputi:
      • Surat permohonan perusahaan,
      • Akta pendirian perusahaan dan perubahan,
      • SK Kemenhukham dan perubahannya,
      • SKDP,
      • NPWP perusahaan,
      • Fotocopy identitas penanggung jawab perusahaan,
      • Memiliki tenaga ahli di bidang ketatalaksanaan angkutan laut dan kepelabuhan, nautika (minimal ANT III), dan/atau teknika (minimal ATT III) pelayaran niaga yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
      • Khusus untuk perusahaan joint venture, ketentuannya komposisi saham minimal 51% dikuasai badan usaha nasional,
      • Surat pernyataan pakta integritas dibuat oleh perusahaan untuk tidak memberikan gratifikasi kepada PNS dengan dibubuhi materai, dan
      • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari perusahaan terhadap kebenaran semua dokumen yang disampaikan serta dibubuhi materai).
    3. Persyaratan teknis yang meliputi:
      • Memiliki kapal motor dengan bendera Indonesia yang laik lautnya berukuran paling kecil GT 175,
      • Memiliki kapal tunda dengan bendera Indonesia yang laik lautnya berdaya motor penggerak terkecil 150 TK, serta tongkang yang memiliki ukuran terkecil GT 175,
      • Memiliki kapan tunda dengan bendera Indonesia yang laik lautnya berukuran paling kecil GT 175,
      • Memiliki tongkang dengan mesin yang berbendera Indonesia dengan laik laut berukuran terkecil GT 175, dan
      • Khusus perusahaan patungan atau joint venture Penanaman Modal Asing  mempunyai 1 unit kapal yang memiliki bendera Indonesia berukuran paling kecil 5.000 GT. Selain itu memiliki awak kapal yang berkewarganegaraan Indonesia.
  10. Membuat laporan rencana operasional kapal untuk trayek tetap dan teratur angkutan laut yang ditujukan ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dengan beberapa lampiran, yakni :
    1. Salinan SIUPAL,
    2. Salinan Spesifikasi Teknis Kapal,
    3. Perencanaan jadwal kedatangan dan keberangkatan kapal, dan
    4. Perjanjian sewa kapal (bagi kapal bukan milik perusahaan).
  11. Mengajukan izin terkait lain, seperti Surat Izin Penangkapan atau Pengangkutan Ikan (SIPI) apabila kapal beroperasi mengangkut produk ikan.

Written By

Dunc Tank adalah situs berita teknologi. Bagian dari Garuda News Network. Fokus mengulas berbagai informasi bisnis, teknologi, games, entertainment dan berbagai event menarik di dunia.