Toto gelap, atau togel di Indonesia adalah perjudian yang sudah menjamur dari dulu hingga sekarang ini. Baru-baru ini Polda Sulawesi Utara melakukan pengungkapan terhadap 16 kasus judi togel di Provinsi tersebut. Segenap Aparat Polda Sulawesi Utara berserta dengan jajarannya melakukan pergerakan cepat untuk menangai praktik judi togel di awal tahun 2021. Pada pekan pertamanya dilakukan tahun baru ini pihak kepolisian membongkar belasan kasus togel diberbagai wilayah Sulut.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara, AKBP Benny Ansiga yang didampingi oleh Kompol Selfie Torondek dari Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulut, menuturkan bahwa kasus togel tersebut terjadi di berbagai wilayah, yaitu di Minahasa Selatan, Kotamobagu, Manado, Tomohon, Sitaro, Bitung dan Talaud.
Saat jumpa pers di Markas Polda Sulawesi Utara, Kamis 14 Januari 2021, Benny mengatakan bahwa dalam pengungkapan ini Polisi mengamankan sebanyak 28 orang yang terduga pelaku perjudian togel serta sejumlah barang buktinya. Untuk barang bukti yang sudah disita oleh polisi antara lainnya adalah sisa saldo dalam akun home togel online sejumlah 9.203.860 Rupiah, 34 ponsel beragam merk dan uang tunai sebanyak 36.191.000 Rupiah.
Masih ada barang bukti lainnya, yaitu 4 lembar kertas tabel nomor shio, 13 buku, 21 lembar rekapan togel, buku rekening dari berbagai bank dan juga kartu ATM. Benny menambahkan juga ada 1 buah buku tafsiran mimpi, 3 kalkulator, 1 unit modem internet, 1 buah tas tangan warna coklat dan 1 unit laptop Asus.
Kini para pelaku yang terduga memiliki peran tersendiri dalam melakukan kegiatan haramnya itu bersama dengan rekan-rekannya. Ada yang berperan sebagai pengecer, penjual kupon dan bahkan bandarnya. Sekarang ini mereka semua telah dikenakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Yang mana pasal tersebut memilki ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun kurungan.
Kemudian Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast menuturkan rasa terimakasih kepada semua warga yang sudah mau bekerjasama dengan pihak Kepolisian dalam menyampaikan informasi terkait adanya praktik perjudian di wilayahnya. Jajaran polisi di Sulut akan terus berkomitmen untuk memberantas semua praktek perjudian, termasuk dengan jual beli nomor togel. Abast mengharapkan kepada semua masyarakat jika mengetahui keberadaan praktik judi seperti ini, maka disarankan untuk segera melaporkan kepada aparat polisi, ujarnya saat berada di Markas Polda Sulawei Utara.
Itu baru di Provinsi Sulawesi Utara, belum lagi diseluruh wilayah Indonesia. Pasti masih ada banyak pelaku judi togel online di berbagai provinsi di Indonesia. Sebab dari dulu hingga kini masih ada saja pengkapan pelaku judi togel, baik itu offline maupun online. Karena para penjudi togel sekarang ini merasa dirinya lebih mana semenjak adanya situs-situs togel online.
Kita lihat saja barang bukti yang dikumpulkan oleh Polda Sulut tersebut. Mereka menemukan sejumlah sarana modern untuk pasang taruhan, seperti ATM, Laptop dan ponsel. Dari ketiga alat tersebutlah mereka melancarkan aksinya untuk setor uang kepada bandar pusat serta membagikan keluaran togel. Selain itu, dengan kemudahan ponsel para pelaku tersebut lebih mudah menerima pesanan dari para pelanggan setianya.
Bagi pelanggan yang tidak memiliki smartphone, mereka masih bisa ditawarkan untuk pasang togel online. Sebab kalau dilihat dari semua barang buktinya, pelaku menggunakan lembaran kertas rekapan togel serta kupon. Para tersangkat tersebut memanfaatkan situs judi togel online untuk menjadikannya bandar di kampung.
Bisa dikatakan bahwa para pelaku ini memanfaatkan internet sebagai jalannya mencari uang, namun mereka salah jalan. Mereka mengabaikan Undang-undang yang ada di negeri ini. Bahwa semua masyarakat yang melakukan perjudian dalam bentuk apa pun bisa terjerat Pasal 303 KUHP.
Jadi, para pelaku togel online tidak bisa mengelak kalau sudah tertangkap polisi. Meskipun alasan mereka bermain dengan bandar luar negeri, tapi tetap saja mereka melakukannya di dalam negeri. Terlebih lagi menjadi seorang bandar di kampungnya. Sudah tentu hal tersebut adalah sesuatu yang tidak dibenarkan oleh negara. Himbauan kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan iming-imingan situs judi online, karena kegiatan disana adalah salah satu pelanggaran hukum di Indonesia.