Petugas Polres Metro Jakarta Barat menangkap 36 orang dalam kasus judi batu goyang di pusat perbelanjaan Season City pada Minggu, 23 Desember 2019.
Kasus ini diketahui setelah polisi mendapat laporan dari warga sekitar.
Berdasarkan informasi, kami segera pindah ke lokasi yang dimaksud dan Alhamdulilah, setelah kami melakukan penggerebekan, ternyata benar pelakunya berjudi di tempat, kata Teuku Arsya, Kepala Bidang Reserse Kriminal Metro Jakarta Barat, dalam keterangan tertulis. Pernyataan pada hari Senin., 23 Desember 2019.

Kepala Bidang Reserse Kriminal Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra mengatakan, 28 orang yang ditangkap terbukti berjudi dan ditahan. Sedangkan 8 orang sisanya dijadikan saksi.
28 pelakunya adalah DN sebagai penyelenggara; SH, penyedia sarana dan prasarana; SI, departemen harga; YY, pencatat kupon; DA, pencatat kupon; DI, penjual kupon; HI, konter voucher; RW, penjual voucher; LT, penyanyi; SX, penyanyi; dan SO pemain keyboard. Selain itu, ES, HO, RN, BG, YO alias AX, HN, SI, JL, PNF, TMK, TB, IST, HY, WT, DL, TNL dan SI dianggap sebagai pemain judi.
Dalam penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai 10 juta rupiah, 17 dompet emas, 4 bundel poin Voucher, 1 tablet bernomor 0 sampai dengan 8, 1 tabung bergaya sebagai pengocok, koin bernomor 97, 1 bundel nomor undian. tidak terpakai, 1 proyektor, 7 ponsel, 3 Moons Cookie Butters, 3 mie instan plastik dan 5 minyak.
Untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya (perjudian), pelanggar dikenakan Pasal 303 KUHP dan / atau ayat (1) Pasal 5. Mahendra.
Sumber: metro.tempo.co