Pajak merupakan biaya tambahan yang wajib dibayarkan oleh seseorang. Pajak juga diartikan sebagai sumber penghasilan negara yang sumbernya berasal dari rakyat. Rakyat sebagai pembayar pajak dapat mengatasnamakan dirinya secara individu atau perseorangan dan badan usaha. Dalam jurnal manajemen, uang perolehan dari pajak tersebut nantinya akan dialokasikan untuk berbagai kepentingan negara dalam dalam bidang, dari mulai pendidikan, pembangunan nasional, kesejahteraan rakyat,kesehatan sampai keperluan belanja negara. Pajak sendiri tediri dari bermacam-macam jenis, salah satunya yakni pajak penghasilan. Lalu apa itu pajak penghasilan?
Dalam Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 menyebutkan bahwa pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh perseorangan ataupun badan usaha dalam jangka waktu satu tahun. Adapun besar dari pajak penghasilan ditentukan oleh undang-undang atau peraturan yang mengatur tata cara perhitungan pajak penghasilan.
Adapun definisi penghasilan yang dimaksud dari pajak penghasilan dalam jurnal manajemen adalah penghasilan atau pendapatan yang diterima oleh orang yang masuk dalam kategori wajib pajak. Penghasilan tersebut dapat didapatkan dari mana saja baik dari dalam maupun luar wilayah Indonesia. Dari penghasilan yang wajib pajak dapatkan tersebut dapat menambah kekayaan dan juga kemampuannya. Dari penghasilan tersebut bisa dialokasikan untuk mencukupi keperluan konsumtif demi kelangsungan hidung sang wajib pajak dan juga keluarganya.
Sedangkan penghasilan yang dapat dikenakan pajak, menurut Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan meliputi gaji, upah, honor, tunjangan serta pembayaran lainnya yang diberikan kepada wajib pajak baik perseorangan maupun badan usaha. Penghasilan tersebut diberikan sebagai imbalan atas kegiatan yang telah dilakukan oleh wajib pajak, baik itu pekerjaan, jasa, jabatan, dan lainnya.
Pihak-Pihak Yang Menjadi Kategori Wajib Pajak Penghasilan
Wajjib pajak pengasilan adalah orang atau badan yang mempunyai kewajiban untuk membayar pajak penghasilan. Besar pajak penghasilan yang dibayarkan sendiri disesuaikan dengan tata cara perhitungan penghasilan kena pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Beberapa pihak yang masuk dalam kategori dari wajib pajak pengahasilan diantaranya sebagai berikut:
- Pegawai
Pihak pertama yang masuk dalam kategori wajib pajak penghasi;an adalah pegawai. Pegawai yang dimaksud disini adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan juga pegawai swasta yang telah memiliki Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP) dan menerima gaji yang tetap pada setiap bulannya.
- Pensiunan
Selanjutnya adalah orang yang memiliki uang pesangon, uang pensiunan atau tunjangan di hari tua juga mempunyai kewajiban untuk membayar pajak penghasilan dengan perhitungan yang sesuai aturan, yakni cara menghitung pajak penghasilan perseorangan yang tepat. Bahkan, ahli waris dari orang yang mendapat uang pensiunan juga berkewajiban untuk membayarkan pajak penghasilan secara rutin setiap tahun sekali.
- Pemilik Badan Usaha
Selain berlaku pada penghasilan perseorangan, pajak penghasilan juga berlaku bagi badan usaha. Sehingga, orang-orang yang berkompromi untuk mendirikan suatu badan usaha terlebih dahulu harus memiliki NPWP dan berkewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan tata cara perhitungan pajak penghasilan dari usaha pribadi.
Selain itu, terdapat pula beberapa orang yang tidak diwajibkan pajak penghasilan meskipun mereka memperoleh upah, gaji atau honor. Orang-orang yang tidak memiliki kewajiban untuk membayar pajak penghasilan tersebut adalah:
- Perwakilan organisasi internasional
Pertama adalah orang-orang yang bekerja sebagai perwakilan organisasi internasional di Indonesia. Adapun organisasi internasional tersebut seperti organisasi yang berada di bawah naungan PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa), mereka tidak dikenai kewajiban untuk membayar pajak penghasilan. Mengapa? Sebab penghasilan yang diperoleh dari orang-orang yang bekerja sebagai perwakilan intenasional tersebut bukan berasal dari Indonesia, melainkan dari oraganisasi yang menanunginya atau yang bersangkutan. Selain itu pajak penghasilan juga tidak berlaku bagi orang-orang yang bekerja sebagai perwakilan organisasi internasional yang bukan berkewarganegaraan Indonesia. Peraturan tersebut secara resmi telah disahkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Undang-Undang Pajak Penghasilan.
- Pejabat diplomatic
Selanjutnya pajak penghasilan juga tidak dikenakan kepada orang-orang yang tinggal dan bekerja di Indoensia untuk keperluan diplomatic, seperti konsulat atau duta besar. Konsulat, duta besar dan juga orang-orang lainnya yang bekerja untuk kepentingan diplomatic tidak dibebani pajak karena mereka bukan warga negara Indonesia. Adapun penghasilan yang mereka dapatkan selama bekerja dan tinggal di Indonesia adalah berasal dari Kementerian Luar negeri dari negara yang bersangkutan. Mereka juga tidak dikenakan pajak penghasilan karena sebagai wujud kerjasama diplomatic dan timbal balik antara Indonesia dengan negara yang bersangkutan.
Tata Cara Perhitungan Pajak Penghasilan Yang Benar
Tata cara perhitungan pajak penghasilan pribadi dalam jurnal menejemen adalah didasarkan pada jumlah penghasilan yang diperoleh dari wajjib pajak pada setiap tahunnya. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983. Berikut rincian tentang bagaimana tata cara menghitung pajak penghasilan pada setiap tahunnya dengan benar.
Langkah pertama yang harus dilakukan dalam cara menghitung pajak penghasilan pada individu atau orang pribadi adalah dengan menghitung dahulu besarnya penghasilan yang terkena pajak. Berikut panduan dalam cara pergitungan penghasilan yang kena pajak.
- Penghasilan mulai Rp 0,- sampai dengan Rp 50.000.000,- pajaknya sebesar 5%
- Jika penghasilan lebih dari Rp 50.000.000,- sampai dengan Rp 250.000.000,- pajaknya sebesar 15%
- Apabila penghasilan lebih dari Rp. 250.000.000,- sampai dengan Rp 500.000.000,- pajaknya sebesar 25%
- Kemudian penghasilan lebih dari Rp 500.000.000,- pajaknya sebesar 30%
Selanjutnya caramenghitung basar pajak penghasilan pribadi adalah dengan mengalikan besar dari penghasilan yang terkena pajak penghasilan dengan tarif 5%. Kemudian, setelah hasil pembagian pajak penghasilan dengan 5% ketemu, lalu dikalikan lagi dengan tarif 15%. Selain itu juga terdapat cara menghitung pajak penghaslan bagi karyawan tambahan yang tidak memiliki NPWP, yakni dengan menambah hasil pajak penghasilan yang telah dihitung dengan cara perhitungan pajak penghasilan di atas sebanyak 20%.
Agar lebih mudan dan dapat dipahami secara jelas, berikut terdapat contoh tentang cara menghitung pajak penghasilan yang tepat.
Contoh:
Pak Bino merupakan salah satu karyawan perusahaan yang telah memiliki NPWP. Pada setiap tahunnya Pak Bino memperoleh penghasilan sebanyak Rp 75.000.000. Sehingga besar pajak penghasilan yang harus dibaarkan oleh Pak Bino untuk setiap tahunnya adalah sebagai berikut:
Rp 50.000.000 x 5% = 2.500.000
Rp 25.000.000 x 15% = 3.750.000
2.500.000 + 3.750.000 = 6.750.000
Sehingga besar pajak penghasilan yang harus dibayarkan oleh Pak Bino setiap tahunnya karena telah memiliki NPWP adalah sebesar Rp 6.750.000
Namun jika Pak Bino tidak memiliki NPWP, besar pajak yang dibayarkan tentu berbeda. Berikut perhitungan besar pajak Pak Bino jika tidak memiliki NPWP:
Rp 50.000.000 x 15% x 120% = 3.000.000
Rp 25.000.000 x 5% x 120% = 4.500.000
3.000.000 + 4.500.000 = 7.500.000
Jadi besar pajak yang harus dibayarkan oleh Pak Bino pada setiap tahunnya adalah sebesar Rp 7.500.000.